Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, mempunyai peranan yang sangat penting dalam melakukan pembangunan aneka macam aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara mempunyai jaminan aturan untuk melakukan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara ialah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:
a) pendidikan kewarganegaran;
b) training dasar kemiliteran secara wajib;
c) dedikasi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui dedikasi sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah tertentu,
c) pemerintah, dan
d) kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain.
a) harus ada rakyat,
b) harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
d) pengukuhan oleh Negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut mempunyai kemauan, kemampuan, dan janji untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh alasannya itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari aneka macam ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan panggilan sejarah;
d. merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan kiprah aktif dari negara.
3) Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4) Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan ialah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan ialah POLRI;
4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis alasannya Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melakukan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam kiprah pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut klarifikasi UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer sanggup berbentuk antara lain:
a. aksi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik memakai kapal maupun pesawat non komersial;
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapat belakang layar militer;
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan bersenjata;
g. perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, mencakup :
a. Terorisme internasional yang mempunyai jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun mempunyai keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada persoalan sosial ekonomi, namun sanggup menjelma konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, menyerupai penyelundupan barang, senjata, amunisi dan materi peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang mengakibatkan Indonesia sebagai tujuan maupun kerikil loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan maritim menyerupai pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara menyerupai pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan menyerupai pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah materi beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah usaha bangsa kita, terdapat beberapa teladan tindakan usaha pembelaan negara diantaranya:
a. Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b. Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c. Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada tahun 1961 dibuat Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira Cadangan yang dibuat semenjak tahun 1963.
f. Kemudian menurut UURI Nomor 20 Tahun 1982 perihal Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
0 Response to "Perjuangan Bela Negara"
Post a Comment