Pengertian Otonomi Daerah

Pendahuluan

Pengertian otonomi kawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga sanggup menelisik pengertian otonomi kawasan secara harafiah. Otonomi kawasan berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga sanggup dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk menciptakan aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan kawasan yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah.

Berdasarkan pengertian otonomi kawasan yang disebutkan diatas bekerjsama kita telah mempunyai citra yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi kawasan yang diberikan oleh beberapa jago atau pakar.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian otonomi daerah berdasarkan beberapa pakar, antara lain:

Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan F. Sugeng Istianto, adalah:

“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”

Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Ateng Syarifuddin, adalah:

“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud santunan kesempatan yang harus sanggup dipertanggungjawabkan”

Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Syarif Saleh, adalah:

“Hak mengatur dan memerintah kawasan sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”

Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memperlihatkan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:

Pengertian otonomi kawasan berdasarkan Benyamin Hoesein, adalah:

“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bab wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”

Pengertian otonomi kawasan berdasarkan Philip Mahwood, adalah:

“Suatu pemerintah kawasan yang mempunyai kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”

Pengertian otonomi kawasan berdasarkan Mariun, adalah:

“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah kawasan yang memungkinkan meeka untuk menciptakan inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh wilayahnya sendiri. Otonomi kawasan merupakan kebebasan untuk sanggup berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”

Pengertian otonomi kawasan berdasarkan Vincent Lemius, adalah:

“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau menciptakan suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi kawasan tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah kawasan untuk memilih apa yang menjadi kebutuhan kawasan namun apa yang menjadi kebutuhan kawasan tersebut senantiasa harus diubahsuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”

Kesimpulan

Dari beberapa pengertian otonomi kawasan yang diberikan diatas, sanggup dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para jago atau pakar mengenai otonomi kawasan mempunyai kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:

Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah kawasan untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.

Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan santunan dari pemerintah sentra dan risikonya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.

Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah sentra kepada  pemerintah kawasan bertujuan untuk akomodasi pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

Pengertian otonomi daerah yang dipakai di Indonesia yaitu pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharui beberapa kali. Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi kawasan di Indonesia telah diatur segala hal mengenai sistem otonomi kawasan di Indonesia yang untuk selanjutnya sanggup dikembangkan oleh pemerintah kawasan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) biar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif kawasan masing-masing. Pengertian otonomi kawasan tersebut sanggup saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi kawasan yang dilaksanakan di Indonesia.

0 Response to "Pengertian Otonomi Daerah"

Post a Comment

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU